FAQ Eksternal - Cara Mengetahui Penyedia Barang/Jasa (PBJ) sudah diakui CIVD

Pertanyaan
Bagaimana mengetahui Penyedia
Barang/Jasa (PBJ) sudah diakui di CIVD?

Solusi
Dengan memiliki SPDA
Related Articles
FAQ Eksternal - Cara Mengakses CIVD
Pertanyaan Bagaimana cara mengakses CIVD? Solusi Aplikasi CIVD dapat diakses melalui situs https://civdmigas.skkmigas.go.id/ (khusus Penyedia Barang/Jasa)
FAQ Eksternal - Begini Cara Mengganti Email yang digunakan saat Registrasi CIVD
Pertanyaan Apakah Penyedia Barang/Jasa (PBJ) boleh mengganti email yang digunakan pada saat proses pendaftaran awal? Solusi Apabila PBJ meminta informasi ke helpdesk CIVD (helpdesk.civd@pengadaan.com), maka helpdesk akan melakukan eskalasi ke K3S ...
FAQ Eksternal - Masuk ke website CIVD, Apakah langsung terdaftar ?
Pertanyaan Apakah saat masuk ke website CIVD maka Penyedia Barang/Jasa (PBJ) sudah langsung terdaftar secara otomatis di sistem CIVD ? Solusi Tidak, PBJ harus mengisi semua data yang diminta dan mengupload semua dokumen persyaratan yang diminta, ...
FAQ Eksternal - Vendor sudah mendaftar di salah satu KKKS tetapi belum keluar SPDA, apakah bisa mengikuti tender?
Pertanyaan Apabila Penyedia Barang/Jasa (PBJ) sudah mendaftar di salah satu KKKS tetapi belum keluar SPDA, apakah bisa mengikuti tender? Solusi Untuk dapat mengikuti proses tender di KKKS Anggota CIVD, maka PBJ harus sudah mempunyai SPDA. PBJ ...
FAQ Eksternal - Vendor belum punya SPDA, apakah boleh mengikuti tender dengan melengkapi dokumen seperti biasa ?
Pertanyaan Jika Penyedia Barang/Jasa (PBJ) belum mempunyai SPDA CIVD apakah boleh mengikuti tender dengan melengkapi dokumen seperti biasa? Solusi Mulai per tanggal 15 September 2016, untuk mengikuti proses pengadaan, PBJ harus sudah terdaftar di ...